Friday, January 09, 2009

Mengenai Fiskal ke Luar Negeri

Barangkali ada yg mau ke Luar Negeri dan masih bingung tentang fiskal ada penjelasan dari hukum-online

Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal Luar Negeri dan peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat berguna bagi anda individu dan perusahaan.

I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy regulations, which might become handy for your personal or company needs.

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008 tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal Luar Negeri adalah:

Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31 December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are:

- Lebih dari 21 tahun

- More than 21 years old.

- Dan tidak memiliki NPWP

- And do not have tax ID.

Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal Luar Negeri dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)

Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax anymore and also your dependants or family member with straight relationship (i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child)

Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

Where the requirement to get this exemption are:

1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau anggota keluarga)

1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your dependants or family member).

2. Membawa kartu keluarga

2. Bring the copy of family card (the document that listing all your familiy member from your local district government)

3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)

3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by the owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your parents)

Hal yang perlu diperhatikan adalah:

Therefore what I like you to be aware are:

1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)

1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits).

2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama tanpa perbedaan yang significant.

2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same without major difference.

3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.

3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3 days in the tax office.

4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy of above documents when you are planing to leave overseas.

Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal Luar Negeri meningkat dari sebelumnya Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp 500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp 1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000 for sea freight.

Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

Another informations that I like to share is the deadline extensions of sunset policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those of you that were planning to made the revision of your related tax return, you still got the chance.

Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka, untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda tertarik.

The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare the summary for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could read the details if you are interested.


No comments:

Semua terjadi tak kusadari tak terpikir apalagi mimpi
tapi ternyata kini aku tak berdayakemana pun ku pergi kau hantui jadi tak bisa membuat melupakanmu kau memang beda dari yang aku rasakan...

hanya kau yang bisa merubah hatiku tak mungkin ada lagi yang mampu membuatku seperti ini...Tak berharap bisa jatuh cinta tapi kau datang menawarkan cinta

sangat tak sunggup lagi diriku kumenahannya hanya engkau yg bisa merubah hatiku tak mungkin ada lagi yang mampu membuatku, seperti ini...Semua berubah saat bersamamu tak mungkin ku dapat kalau tanpamu sangat ku nkmati mencintaimu, sangat kunikmati bersamamu...