Langkah-langkahnya :
* 1. Bikin dulu user alias registrasi di web nya.
* 2. Isi dan Submit: Form Registrasi Wajib Pajak. Berikut penjelasan beberapa point yang harus kita isi :
* Jenis Pekerjaan: diisi dengan jenis pekerjaan kita, ada optionnya tinggal milih..
* Pasal Pengenaan Pajak : ini gak diisi sih tp otomatis digenerate by sistem
* Kantor Pajak : diisi sesuai domisili / KTP kita, ada option pilihannya, detil sampe kelurahan.
* 3. Cetak Form Registrasi Wajib Pajak dan SKTS, di webnya bentuknya udah ready to print, bisa diprint langsung ke printer.
* 4. Kita kirim hasil cetak Form dan SKTS tersebut via Pos ke alamat Kantor Pajak sesuai form yg sudah kita isi sebelumnya, oh, ya jangan lupa utk karyawan, disertakan juga fotocopy SPT Tahunan (Form 1721A) yang diperoleh dari kantor.
* 5. Dokumen yang sudah kita kirim nanti akan diverifikasi dan kantor Pajak akan mengirim surat pemberitahuan ke kita, sekaligus juga mewajibkan kita melaporkan kembali pajak kita isinya antara lain:
* Kartu NPWP : seukuran KTP
* SKT (Surat Keterangan Terdaftar ): lembaran kertas, isinya sih detil data terkait NPWP kita termasuk pasal berapa aja yg dikenakan ke kita
* Form 1770S yg akan digunakan kita utk melaporkan kembali SPT Tahunan (Form 1721A), nah disini nih jumlah pajak Pasal 21 akan beralih jadi Pasal 25.
* Lembaran-lembaran kertas yang tdk bisa aku sebutkan satu persatu.
* 6. Kirim kembali fotocopy SPT Tahunan (Form 1721A), Form 1770S dan lembaran-lembaran kertas lain tsb ke Kantor Pajak (Kartu NPWP ama SKT nya gak usah dibalikin tentunya).
* 7. Selesai deh. Jika sudah sampai sini, berarti anda sudah menjadi warga negara yang baik, warga negara yang taat pajak
Hari Gini Ga Punya NPWP?? Apa Kata Dunia??? He..he...he..
Majulah Bangsaku Indonesia Tercinta
No comments:
Post a Comment