Hari ini akhirnya saya kembali menikmati internet gratiz lagi di rumah. Setelah beberapa hari kemarin sudah tidak bisa maen ke dunia maya yang mengharuskanku untuk masuk ke warnet dalam 6 bulan belakangan ini (lama juga ya, tidak masuk yang namanya warnet), dan sekarang saya kembali beraktifitas sebagai user di cyberworld yang kaya akan pengetahuan dan kriminal ("cybercrime"). by the way, soal cyber crime yaitu kejahatan yang terjadi dalam dunia maya, ternyata dinegeri nusantara ini menjadi negeri peringkat 2 setelah china yang banyak kriminalnya mulai dari cracker yaitu seseorang yang mengetahui seluk beluk suatu sistem (admin) dan mengambil keuntungan bahkan tidak segan - segan untuk merusak keamanan website tersebut sehingga dapat merugikan pihak pembuiat website dalam hal ini si webmasternya bakal kerepotan dan kegiatan yang dilakukannya disebut cracking, ada juga yang disebut hacking dan orang yang melakukannya disebut hacker yaitu sesorang yang ahli terutama dalam sistem keamanan jaringan dan website dan yang menjadi perbedaan antara hacker dan cracker adalah sifat mereka.
Kalau cracker adalah orang - orang yang benar - benar punya sifat perusak tapi kalau hacker adalah orang - orang yang cerdas dalam hal ini apabila sang hacker telah mengetahui isi seluk beluk suatu sistem keamnan jaraingan atau website dan terdapat ssesuatu yang salah atau bahasa kerennya seh lubang atau Hole yang bisa dimanfaatkan oleh cracker maka sang hacker tadi akan memberitahukan admin jaringan atau webmaster yang telah di masuki (dihack) untuk sesegera mungkin untuk memperbaiki lubang atau hole yang terjadi karena kurang telitian admin atau webmaster suatu website dan keamanan jaringan, lalu ada juga yang dikenal sebagai phreaker/phreaking yaitu orang yang tahu juga tentang keamanan jaringan suatu sistem akan tetapi phreaker ini hanya sekedar ingin mengetahui aja cara kerja suatu website dan keamanan sutu jaringan dan setelah ia tahu cara kerja sistemnya dia (phreaker) akan melakukannya hanya sebatas riset aja (percobaan) buat dia tanpa harus merugikan atau menguntungkan suatu pihak, ada juga yang disebut carder/carding yang aktifitasnya itu membajak sebuah credit card (kartu kredit) seseorang tanpa meminta ijin (ya iyalah namanya juga membajak..hihihi..).
Dan semua kejahatan tadi bisa dilakukan juga dengan salah satu teknik mereka yang bisa disebut hacking social engineering (CMIIW= Correct Me If I'm Wrong) atau lebih kasarnya disebut menipu dengan memainkan kata - kata yang ampuh untuk mendapatkan informasi yang dicari (jadi, waspadalah ^_^) dan sekarang cyber crimenya malah sampai kenakalan pornografi dan pornoaksi sehingga muncullah undang - undang yang melarang akan transaksi itu yang biasa disebut dengan UU-ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang melarang transaksi yang berbau pornoaksi dan pornografi dan apa bila ada user/masyarakat/pengguna yang sedang melakukan transaksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera pada UU-ITE itu.Untuk lebih lanjut soal UU-ITE ini silahkan menuju ke link ini. Selamat menikmati, Have fun and Stop Piracy and global warming for our earth.Peaceout! upzt lupa, jangan sampai salah pilih peran kalau sudah masuk dalam dunia maya juzt vote your choice.
Kalau cracker adalah orang - orang yang benar - benar punya sifat perusak tapi kalau hacker adalah orang - orang yang cerdas dalam hal ini apabila sang hacker telah mengetahui isi seluk beluk suatu sistem keamnan jaraingan atau website dan terdapat ssesuatu yang salah atau bahasa kerennya seh lubang atau Hole yang bisa dimanfaatkan oleh cracker maka sang hacker tadi akan memberitahukan admin jaringan atau webmaster yang telah di masuki (dihack) untuk sesegera mungkin untuk memperbaiki lubang atau hole yang terjadi karena kurang telitian admin atau webmaster suatu website dan keamanan jaringan, lalu ada juga yang dikenal sebagai phreaker/phreaking yaitu orang yang tahu juga tentang keamanan jaringan suatu sistem akan tetapi phreaker ini hanya sekedar ingin mengetahui aja cara kerja suatu website dan keamanan sutu jaringan dan setelah ia tahu cara kerja sistemnya dia (phreaker) akan melakukannya hanya sebatas riset aja (percobaan) buat dia tanpa harus merugikan atau menguntungkan suatu pihak, ada juga yang disebut carder/carding yang aktifitasnya itu membajak sebuah credit card (kartu kredit) seseorang tanpa meminta ijin (ya iyalah namanya juga membajak..hihihi..).
Dan semua kejahatan tadi bisa dilakukan juga dengan salah satu teknik mereka yang bisa disebut hacking social engineering (CMIIW= Correct Me If I'm Wrong) atau lebih kasarnya disebut menipu dengan memainkan kata - kata yang ampuh untuk mendapatkan informasi yang dicari (jadi, waspadalah ^_^) dan sekarang cyber crimenya malah sampai kenakalan pornografi dan pornoaksi sehingga muncullah undang - undang yang melarang akan transaksi itu yang biasa disebut dengan UU-ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang melarang transaksi yang berbau pornoaksi dan pornografi dan apa bila ada user/masyarakat/pengguna yang sedang melakukan transaksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera pada UU-ITE itu.Untuk lebih lanjut soal UU-ITE ini silahkan menuju ke link ini. Selamat menikmati, Have fun and Stop Piracy and global warming for our earth.Peaceout! upzt lupa, jangan sampai salah pilih peran kalau sudah masuk dalam dunia maya juzt vote your choice.
No comments:
Post a Comment